Plagiarisme dalam Kepenulisan

Tulisan ini, merupakan hasil dari notulensi Webinar Sekolah Literasi HMPS SAA UIN Sunan Kalijaga, pada Hari Sabtu 20 Maret 2021, dengan pembicaranya Derry Ahmad Rizal, M.A.

Sungguh menjadi hal yang tidak menyenangkan. Era digital yang begitu wow dan kompleks dalam akses bacaan, malah menumbuhkan budaya baru, yang hal itu justru meracuni dunia literasi Indonesia. Plagiarisme telah menjangkiti semua kalangan, tidak hanya anak SMP-SMA, bahkan sampai rektor universitas ternama pun, tercatat melakukan plagiasi.

Sebenarnya ada apa dengan masyarakat kita? Apa yang telah terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia? Beh, demikian itu jika tidak serius diberantas, maka akan menjadi bom waktu. Yang pada hulunya akan meledak meruntuhkan bangunan pendidikan dan literasi Indonesia.

Secara legal-formal, plagiasi atau plagiat telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010.

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperolah kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.

Gampangnya, plagiat adalah mencantumkan karya orang lain ke dalam karya tulis yang dibuat, dengan tujuan untuk menambah kekayaan atau kredibilitas karya tersebut tanpa mencantumkan sumber rujukannya. Atau misalnya mengutip karya orang lain, dan lupa mencantumkan sumber yang dikutip, juga sama dikatakan plagiat. Plagiarisme menitik beratkan pada pencantuman sumber. Hal itu telah menjadi kunci utama. Jika tidak memiliki kunci rumah, bukankah orang yang memasukinya akan dianggap maling?

Plagiarisme bisa terjadi, misalnya karena kekurangan waktu dalam mengerjakan suatu karya sehingga mendorong untuk mengambil jalan pintas dengan meng copy-paste karya orang lain. Selain itu, mungkin juga karena tingkat literasi dan analisis terhadap suatu bacaan yang rendah, atau, kurang paham terkait steps dalam melakukan kutipan. Faktor lain, barangkali dosen atau guru luput dalam memperhatikan anak didiknya. Sehingga mereka merasa bebas untuk copas.

Dalam dunia literasi, setidaknya ada sepuluh macam jenis plagiarisme. Pertama, secondary source. Yaitu plagiasi terjadi ketika seorang peneliti mengutip dari sumber primer, padahal kutipannya itu ia dapatkan di sumber sekunder, dan sumber sekunder ini tidak dicantumkan. Kedua, invalid source, tipe ini terjadi karena sumber yang dicantumkan dan kutipan yang diambil salah, dalam artian tidak sesuai antara kutipan dengan sumbernya. Ketiga, duplication, yaitu ketika seorang peneliti menggunakan karya yang pernah dibuat sebagai rujukan karyanya, namun tidak dicantumkan sumbernya.

Keempat, unethical collaboration, tipe ini terjadi ketika beberapa orang berkolaborasi dalam membuat karya, namun mereka melanggar aturan yang telah disepakati. Kelima, repetitif research, yakni ketika seorang peneliti menggunakan data dan metode yang sama dalam penelitian sebelumnya, namun tidak mencantumkan sumbernya. Keenam, complete plagiarism atau plagiasi secara total. Ketujuh, paraphrasing, adalah plagiasi yang terjadi ketika seseorang mengambil suatu kutipan, lalu diparafrase, namun tidak mencantumkan sumbernya. Kedelapan, misleading attribution, adalah plagiasi karena mencantumkan pihak-pihak yang sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan karyanya.

Kesembilan, verbatim plagiarism, yakni meng copy-paste ide dari karya orang lain, tanpa mencantumkan sumber rujukan. Dan terakhir, replication, yaitu plagiasi karena mengirimkan naskah yang sama, ke beberapa lembaga publikasi.

Melihat begitu banyak kejadian kasus plagiarisasi, membuat beberapa developer untuk membuat aplikasi yang dapat mengecek apakah suatu karya tersebut mengandung plagiasi atau tidak. Aplikasi itu bernama Turnitin. Dalam dunia akademis, aplikasi itu adalah jawaban bagaimana menumbuhkan iklim literasi yang sehat.

Pemerintah sendiri juga cukup tegas dalam membasmi plagiasi. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa bagi seseorang yang ketahuan plagiat, akan diganjar dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Lebih lanjut, dalam dunia akademis, jika ada mahasiswa atau dosen yang ketahuan plagiasi, maka hukumannya bisa di dropout, pembatalan ijazah, atau bahkan pencabutan gelar.

Lalu, bagaimana kiat-kiat dalam mengatasi atau menghindari plagiarisme?

Langkah awal ialah menentukan buku atau sumber rujukan yang akan dibaca. Garis bawahi atau kasih tanda ke beberapa kalimat yang sekiranya penting untuk dijadikan kutipan. Setelah selesai membaca bukunya, fokuslah ke kalimat yang telah diberi tanda dan kemudian kembangkan dengan narasi sendiri, lalu tulislah ke dalam karya yang ingin dibuat. Setelah itu, cantumkan pula dalam karya tersebut judul buku yang dikutip, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, serta halaman dari kalimat yang dikutip tadi.

Oleh: Slamet Makhsun (Sekretaris HMPS SAA periode 2021/2022)