MAHASISWA PRODI S1 STUDI AGAMA-AGAMA UIN SUNAN KALIJAGA, AMALIA NURBAITI (24105020024), MAGANG DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B WATES, KABUPATEN KULONPROGO, YOGYAKARTA

Terdapat seorang mahasiswa Program Studi S1 Studi Agama-Agama (SAA) Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bernama Amalia Nurbaiti, NIM: 24105020024, dengan berencana Magang pada Pengadilan Agama kelas 1B Wates, Kabupaten Kulonprogo, selama Periode 18 s.d. 31 Juli 2026. Banyak kontibusi yang diberikan oleh mahasiswa tersebut sebagai keberlangsungan pelaksanaan periode magang ini sebagai wujud penerapan keilmuan dalam bidang studi agama-agama. Beberapa kegiatan dan waktu pelaksanaan yang diikuti selama magang, sebagai berikut:

Pada dasarnya di pengadilan agama tersebut sebenarnya kurang memadahi untuk prodi studi agama-agama, namun pihak kantor tetap welcome menerima mahasiswa tersebut, dengan beliau bernama bapak Agus mengatakan “ tidak ada masalah masuk magang di kantor pengadilan agama wates, biar menambah wawasan ilmu pengetahuan hukum Islam”.

Awal mula bermagang pada kamis, 18 Juni 2026, Kantor Pengadilan Agama kelas1B Wates, Kabupaten Kulonprogo khususnya Ia ditempatkan dibagian sekretariat. Didalam ruangan ada yang bertugas sebagai tugas Panitera muda permohonan, dengan Ibu Eka Kusumaningsih, sh. Dengan tugas sebagai Panitera muda gugatan bersama dengan Bapak Heru Purwanto, sh., kemudian dengan tugas Panitera muda hukum bersama dengan Bapak Agus Wantoro, sh. Untuk di dalam ruangan pelayanan disebut dengan “PATUNG KUDAKU” yang artinya (Pelayanan Terpadu Akta Cerai Dengan Dokumen Kependudukan Kulo Progo). Dalam hal integrasi pasca perceraian sehingga bagi pihak yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Wates dapat melakukan pembuatan pembuatan KTP dan KK.

Peserta magang sangat antusias dan tanggungjawab selama berlasungnya kerja untuk membantu menulis perkara data perceraian dan lain-lain. Untuk sistem kerja pelayanan administrasi dengan model e-courd elektronik. Didalam pelayanan terpadu tidak hanya pelayanan perceraian, melainkan pelayanan dalam dispensasi kawin (DK). istilah “dispensasi kawin” yang artinya pengajuan surat seseorang yang masih dikatakan masih duduk di bangku sekolah ataupun mahasiswa yang dibawah umur, dengan kata lain pihak perempuan hamil diluar nikah, kemudian pengajuan tersebutlah ke KUA, untuk pihak laki-laki pun mengikuti keputusan dari KUA, dari pihak perempuannya, namun meminta surat persutujuan terlebih dahulu ke pihak kantor pengadilan agama.

Untuk masalah pelayanan administrasi bagi masyarakat yang tidak mampu masuk dalam layanan “POSBAKUM” yang artinya (Pos Bantuan Hukum), selama 1 Tahun sekali dinamakan prodio di pengadilan agama wates dengan 30 perkara. Yang sebenarnya mahasiswa tersebut memasukan surat pada kantor pengadilan negri dengan perkara umum, untuk pengadilan agama hanya menyelesaikan perkara Islam.

Wilayah indonesia memiliki berbagai macam hukum pidana, hukum kekeluargaan, hukum pewarisan dalam lingkup Islam maupun non Islam. Kemudian mahasiswa mendapatkan ilmu bahwa Didalam hubungan antara pengadilan agama dan pengadilan negeri sendiri memiliki keterhubungan sendiri, jika didalam pengadilan agama hanya membahas perdata agama Islam itu sendiri, dan memiliki tingkatan dari mulai kelas 2B, 1B, 1A, mengapa demikian? Yang membedakan perkara data pertahun, hanya terkait data kompilasi hukum Islam. Kemudian diperluaslah dalam pengadilan negeri, terkait pidana, sengketa perceraian antar pihak agama(non Islam). Dalam pengadilan negeri tidak hanya ada pasal-pasal hukumnya, melainkan ada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan.

Penugasan mahasiswa di ruangan ia menuliskan berkas perkara gugata yang sudah diterima dan ditandatangani oleh pihak hukum. untuk berkas setiap warna berbeda, ia juga berbeda perkara yang diajukan ke pengadilan agama. Penulisan berkas bukti pengajuan permohonan informatif ke berkas register permohonan informasi periode bulan Mei 2026. Untuk penugasan disana menyusun berkas perkara nya di jahit dengan benang tali.

Kemudian berkas untuk warna merah pada pengajuan hak cerai gugat yang perempuan, untuk warna biru dari pihak laki-laki. Adapula dalam hak masqud (seseorang yang meninggal/hilang) pengajuan asal-usul anak, pengangkatan anak berwarna hijau.